APA SIH KEUANGAN DAERAH ?
![]() |
A.
Pendahuluan
Dalam
buku Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., M.B.A., M.M. dan Drs Enceng, M.Si. menyatakan
bahwa pemerintahan di daerah dapat terselenggara karena adanya dukungan
berbagai faktor sumber daya yang mampu menggerakkan jalannya roda organisasi
pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan
daerah akan terlaksana secara optimal apabila daerah memiliki kapasitas
keuangan yang memadai, sehingga penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam rangka
pelaksanaan fungsi pemerintahan terlaksana dengan baik. Rendahnya kemampuan
keuangan daerah akan menimbulkan siklus efek negatif, yaitu antara lain
rendahnya tingkat pelayanan masyarakat.
Faktor
keuangan merupakan sumber daya finansial yang sangat penting dalam setiap
kegiatan pemerintahan, karena hampir tidak ada kegiatan pemerintahan yang tidak
membutuhkan biaya. Semakin besar jumlah uang yang tersedia, makin besar pula
kemungkinan kegiatan atau pekerjaan yang dapat dilaksanakan. Demikian pula
dalam hal pengelolaannya, semakin baik pengelolaan uang yang tersedia, maka
semakin berdaya guna pemakaian uang tersebut. Demikian pentingnya faktor
keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Berbagai peraturan
tentang hal tersebut telah dibuat dan sudah banyak mengalami perubahan, dimana
pemerintah melakukan penyesuaian selaras dengan tuntutan situasi dan kondisi
yang ada.
Keuangan
daerah berada pada posisi sentral bagi kemajuan suatu daerah serta bagi
efisiensi dan efektivitas pembangunan. Posisi sentral keuangan daerah dalam
pemerintahan di daerah juga menunjuk pada tingkat keotonomian suatu daerah.
Mengingat, dengan kondisi keuangan daerah yang ada, pemerintah daerah dapat
dinyatakan mampu atau tidak mengurus rumah tangganya sendiri. Kemampuan mengurus
rumah tangga sendiri merupakan hakikat otonomi daerah, dan kemampuan daerah
berotonomi berarti kemampuan dukungan keuangan sendiri untuk membiayai otonomi
tersebut. Kaho (2005: 138) menyatakan, bahwa salah satu kriteria penting untuk
mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah
tangganya adalah kemampuan self
supporting dalam bidang keuangan. Faktor keuangan merupakan faktor esensial
dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. Untuk
itu, dalam penyelenggaraan urusan rumah tangganya, pemerintah daerah
membutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang memadai.
B. Pengertian
Keuangan Daerah
Istilah
keuangan daerah tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda. Keuangan Daerah adalah
semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaran pemerintah daerah
yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut hal ini dijelaskan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011, tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Sedangkan
menurut Kuswandi (2016) sepakat dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21
tahun 2011 tentang Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang
dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat
dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
Namun
berbeda dalam Peraturan Pemerintah RI No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (pasal 4) dijelaskan bahwa keuangan daerah dikelola secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan,
dan manfaat untuk masyarakat serta pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan
dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap
tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
Keuangan
daerah menurut Mamesah (dalam buku Halim, 2004:18) adalah semua hak dan
kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik
berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum
dimiliki/ dikuasaii oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak
lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Manullang
dalam Dasril Munir dkk (2004: 92), menyatakan bahwa dalam suatu pemerintah
daerah, keuangan merupakan masalah penting dalam mengatur dan mengurus rumah
tangga daerah. Pendapat senada dikemukakan Pamudji dalam Kaho (2005 :188),
bahwa pemerintah daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif
dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan dan pembangunan.
Kemampuan
keuangan daerah ditentukan oleh ketersediaan sumber-sumber pajak (tax objects)
dan tingkat hasil (buoyancy) dari objek tersebut. Tingkat hasil pajak
ditentukan oleh sejauhmana sumber pajak (tax bases) responsif terhadap
kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi objek pengeluaran, seperti inflasi,
pertambahan penduduk, dan pertumbuhan ekonomi, yang pada gilirannya akan berkorelasi
dengan tingkat pelayanan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Di samping
itu, sumber-sumber pendapatan potensial yang dimiliki oleh daerah akan
menentukan tingkat kemampuan keuangannya. Setiap daerah mempunyai potensi
pendapatan yang berbeda karena perbedaan kondisi ekonomi, sumber daya alam,
besaran wilayah, tingkat pengangguran, dan besaran penduduk (Davey,1989:41).
Berkaitan
dengan penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyelenggaraan fungsi pemerintahan
daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan
pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup
kepada daerah. Daerah harus memiliki hak untuk mendapatkan sumber keuangan,
yang antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah Pusat
sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan; kewenangan memungut dan
mendayagunakan pajak daerah dan retribusi daerah; hak untuk mendapatkan bagi
hasil dari sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana lainnya; serta
hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumbersumber pendapatan
lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
C. Pengelolaan
Keuangan Daerah
Pengelolaan
Keuangan Daerah dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan
pengawasan keuangan daerah. Berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, ditegaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan
pemerintahan agar terlaksana secara efisien dan efektif serta untuk mencegah
tumpang tindih ataupun tidak tersedianya pendanaan pada suatu bidang pemerintahan,
diatur sebagai berikut:
1.
Penyelenggaraan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka desentralisasi
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.
Penyelenggaraan
kewenangan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik kewenangan Pusat yang
didekonsentrasikan kepada gubernur atau ditugaskan kepada pemerintah daerah
dan/atau desa atau sebutan lainnya dalam rangka tugas pembantuan.
D. Struktur
Keuangan Daerah
Sejak
era reformasi banyak perubahan yang terjadi salah satunya adalah struktur
keuangan daerah dimulai sejak T.A 2001 sampai saat ini pendapatan dan belanja
daerah di Indonesia disusun menurut tahun anggaran yang di mulai pada tanggal 1
Januari dan berakhir tanggal 31 Desember namun perubahan struktur ini bukan
berarti merubah maksud dari Unsur APBD itu
sendiri.
Menurut
UU no.25 Tahun 1999 dan UU no. 34 Tahun 2000 pendapatan asli daerah meliputi
beberapa pos yaitu pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba usaha daerah.
Ada juga yang termasuk pendapatan daerah seperti dana perimbangan antara
pemerintah pusat dan daerah yang mencakup pendapatan bagi hasil pajak bukan
pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus serta pinjaman daerah dan
bagian sisa perhitungan APBD tahun lalu yang dahulu merupakan bagian komponen
penerimaan daerah maka dalam regulasi di era otonom hal tersebut bukan
merupakan bagian penerimaan daerah melainkan bagian dari pembiayaan daerah.
Penulis,
Magfirah (Mahasiswa UMADA Tolitoli)



Komentar
Posting Komentar