APA SIH KEUANGAN DAERAH ?



 

A.      Pendahuluan

Dalam buku Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., M.B.A., M.M. dan Drs Enceng, M.Si. menyatakan bahwa pemerintahan di daerah dapat terselenggara karena adanya dukungan berbagai faktor sumber daya yang mampu menggerakkan jalannya roda organisasi pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila daerah memiliki kapasitas keuangan yang memadai, sehingga penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan terlaksana dengan baik. Rendahnya kemampuan keuangan daerah akan menimbulkan siklus efek negatif, yaitu antara lain rendahnya tingkat pelayanan masyarakat.

Faktor keuangan merupakan sumber daya finansial yang sangat penting dalam setiap kegiatan pemerintahan, karena hampir tidak ada kegiatan pemerintahan yang tidak membutuhkan biaya. Semakin besar jumlah uang yang tersedia, makin besar pula kemungkinan kegiatan atau pekerjaan yang dapat dilaksanakan. Demikian pula dalam hal pengelolaannya, semakin baik pengelolaan uang yang tersedia, maka semakin berdaya guna pemakaian uang tersebut. Demikian pentingnya faktor keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Berbagai peraturan tentang hal tersebut telah dibuat dan sudah banyak mengalami perubahan, dimana pemerintah melakukan penyesuaian selaras dengan tuntutan situasi dan kondisi yang ada.

Keuangan daerah berada pada posisi sentral bagi kemajuan suatu daerah serta bagi efisiensi dan efektivitas pembangunan. Posisi sentral keuangan daerah dalam pemerintahan di daerah juga menunjuk pada tingkat keotonomian suatu daerah. Mengingat, dengan kondisi keuangan daerah yang ada, pemerintah daerah dapat dinyatakan mampu atau tidak mengurus rumah tangganya sendiri. Kemampuan mengurus rumah tangga sendiri merupakan hakikat otonomi daerah, dan kemampuan daerah berotonomi berarti kemampuan dukungan keuangan sendiri untuk membiayai otonomi tersebut. Kaho (2005: 138) menyatakan, bahwa salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan self supporting dalam bidang keuangan. Faktor keuangan merupakan faktor esensial dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. Untuk itu, dalam penyelenggaraan urusan rumah tangganya, pemerintah daerah membutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang memadai.

 

B.      Pengertian Keuangan Daerah

Istilah keuangan daerah tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaran pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sedangkan menurut Kuswandi (2016) sepakat dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 tentang Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Namun berbeda dalam Peraturan Pemerintah RI No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (pasal 4) dijelaskan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat serta pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.

Keuangan daerah menurut Mamesah (dalam buku Halim, 2004:18) adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/ dikuasaii oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Manullang dalam Dasril Munir dkk (2004: 92), menyatakan bahwa dalam suatu pemerintah daerah, keuangan merupakan masalah penting dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Pendapat senada dikemukakan Pamudji dalam Kaho (2005 :188), bahwa pemerintah daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan dan pembangunan.

Kemampuan keuangan daerah ditentukan oleh ketersediaan sumber-sumber pajak (tax objects) dan tingkat hasil (buoyancy) dari objek tersebut. Tingkat hasil pajak ditentukan oleh sejauhmana sumber pajak (tax bases) responsif terhadap kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi objek pengeluaran, seperti inflasi, pertambahan penduduk, dan pertumbuhan ekonomi, yang pada gilirannya akan berkorelasi dengan tingkat pelayanan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Di samping itu, sumber-sumber pendapatan potensial yang dimiliki oleh daerah akan menentukan tingkat kemampuan keuangannya. Setiap daerah mempunyai potensi pendapatan yang berbeda karena perbedaan kondisi ekonomi, sumber daya alam, besaran wilayah, tingkat pengangguran, dan besaran penduduk (Davey,1989:41).

Berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Daerah harus memiliki hak untuk mendapatkan sumber keuangan, yang antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak daerah dan retribusi daerah; hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana lainnya; serta hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumbersumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.

 

C.      Pengelolaan Keuangan Daerah

Pengelolaan Keuangan Daerah dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, ditegaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pemerintahan agar terlaksana secara efisien dan efektif serta untuk mencegah tumpang tindih ataupun tidak tersedianya pendanaan pada suatu bidang pemerintahan, diatur sebagai berikut:

1.       Penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka desentralisasi dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.       Penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik kewenangan Pusat yang didekonsentrasikan kepada gubernur atau ditugaskan kepada pemerintah daerah dan/atau desa atau sebutan lainnya dalam rangka tugas pembantuan.

  

 

D.      Struktur Keuangan Daerah

Sejak era reformasi banyak perubahan yang terjadi salah satunya adalah struktur keuangan daerah dimulai sejak T.A 2001 sampai saat ini pendapatan dan belanja daerah di Indonesia disusun menurut tahun anggaran yang di mulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember namun perubahan struktur ini bukan berarti merubah maksud dari Unsur APBD itu  sendiri.

Menurut UU no.25 Tahun 1999 dan UU no. 34 Tahun 2000 pendapatan asli daerah meliputi beberapa pos yaitu pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba usaha daerah. Ada juga yang termasuk pendapatan daerah seperti dana perimbangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mencakup pendapatan bagi hasil pajak bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus serta pinjaman daerah dan bagian sisa perhitungan APBD tahun lalu yang dahulu merupakan bagian komponen penerimaan daerah maka dalam regulasi di era otonom hal tersebut bukan merupakan bagian penerimaan daerah melainkan bagian dari pembiayaan daerah.

 

Penulis, Magfirah (Mahasiswa UMADA Tolitoli)


Komentar

Postingan Populer