Kementerian Dalam Negeri Mendorong Pemerintah Daerah Mengelola Keuangan Yang Akuntabel

 

FOTO KEGIATAN PEMBUKAANPENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAHUN 2024 

Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah dalam mengelolah Keuangannya secara Akuntabel. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Bapak Horas Mauritis Panjaitan dalam Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Daerah di Hotel Horison Ulrima, Menteng, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Pada kegiatan tersebut Bapak Plh Dirjen Keuda juga menyampaikan bahwa acara ini sangatlah penting untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus menyosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan. Ia juga mengingatkan kepada Kepala Daerah agar dalam Pengelolaan Keuangan Menerapkan asas “Money Follow Program”. Para Kepala Daerah harus matang dalam menerjemahkan kebutuhan untuk pencapaian kinerja suatu program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah Daera harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik oleh perangkat daerah tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah. ‘ujarnya.

Dia juga menambahkan alokasi untuk anggaran setiap perangkat daerag ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan public masing-masing urusan pemerintah yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah agar ditentukan sesuai target kinerja pelayanan masing-masing urusan pemerintah dan focus pada prioritas pembangunannya.

Selain itu, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah juga harus menetapkan pejabat pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga program-program APBD TA 2024 dapat dilaksanakan secara optimal.

Dia merinci beberapa posisi penting seperti Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA). “Dalam hal penetapan pejabat barang/jasa diinstruksikan kepada kepala daerah dalam rangka mendorong percepatan pengadaan barang/jasa, menetapkan pejabat yang melakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Maurits.


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer