Timeline Penetapan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025


Dokumen KUA PPAS Kabupaten Tolitoli



 

Timeline Penetapan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 :

  1. Tahapan penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dimulai dari proses penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan pada bulan Januari sampai dengan April 2024;
  2. Setelah selesai pelaksanaan penyusunan RKPD, Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kab.Tolitoli melaksanakan rapat internal TAPD terkait dengan pembahasan penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu pertama di bulan Mei;
  3. Dalam kurun waktu di bulan mei  TAPD melaksanakan sebanyak dua kali. Rapat kedua dijadwalkan pada minggu ke-III di bulan mei terkait dengan pembahasan penetapan plafon anggaran sementara OPD Tahun 2025 dan KUA-PPAS Tahun 2025;
  4. Memasuki bulan juni pada minggu pertama kegiatan adalah melaksanakan proses penginputan KUA-PPAS pada sistem SIPD-RI;
  5. Kegiatan penginputan diatas dijadwalkan selama dua minggu, dan memasuk minggu ke-III pada bulan juni lanjut ke proses pencetakan KUA-PPAS Tahun anggaran 2025;
  6. Setelah proses pencetakan selesai, pada minggu ke-IV di bulan juni hasil cetakan tersebut kemudian di serahkan kepada inspektorat untuk selanjutnya dilaksanakan review;
  7. Pada tanggal 1 Juli atau minggu pertama dibulan juli, cetakan yang telah direview oleh inspektorat selanjutnya diserahkan ke Kepala Daerah;
  8. Cetakan yang telah diserahkan kepada Kepala Daerah selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2024 di bawah ke Provinsi untuk dilaksanakan penilaian yang tertuang dalam (PP No 1 Tahun 2024);
  9. Cetakan KUA-PPAS yang telah dinilai selanjutnya diserahkan kepada DPRD paling lambat tanggal 8 Juli 2024.
  10. Masuk pada minggu ke-III dibulan Juli sampai dengan minggu pertama di bulan agustus pembahasan terkait rancangan KUA-PPAS 2025 antara TAPD dan DPR
  11. Hasil dari pembahasan rancangan KUA-PPAS 2025 antara TAPD dan DPRD harus terjadi kesepakatan paling lambat di minggu ke-II dibulan agustus sesuai dengan yang tertuang dalam (Permendagri No.15 Tahun 2023).

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer