TOLITOLI MERAIH PERINGKAT KEDUA INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.115.3-387 tanggal 19 Desember Tahun 2023, menyebutkan bahwa hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2022, Kabupaten Tolitoli menempati peringkat ke 13 dari 202 jumlah Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia dengan Kemampuan Keuangan Daerah Rendah dengan capaian indeks 80,099. Sedangkan untuk skala Provinsi se-Sulawesi Tengah, Kabupaten Tolitoli Menempati peringkat Kedua (2) pada penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022.
Penilaian IPKD sendiri diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN). Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam tahapan atau proses penilaian IPKD tersebut ada beberapa Dimensi yang menjadi hal utama dalam proses penilaian. Diantaranya seperti kesesuaian Dokumen Perencanaan Penganggaran, Pengalokasian Belanja dalam APBD, Transparansi Keuangan Daerah, Penyerapan Anggaran, Kondisi Keuangan Daerah dan Opini BPK atas laporan LKPD.
Selain itu indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) menjadi standar utama dalam penyelenggaran Pemerintah Daerah. Pelaksanaan Pengukuran IPKD sendiri telah didukung oleh sejumlah regulasi diantaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tentu saja hasil ini merupakan suatu kebanggaan dan buah dari kerjasama seluruh perangkat daerah Kabupaten Tolitoli atas pencapaian pengelolaan Keuangan Daerah yang menempati peringkat Kedua se-Sulawesi Tengah. Dalam hal penyampaian IPKD perlu digaris bawahi hasil pengukuran tersebut diharapkan dapat memberi gambaran secara utuh pada proses pengelolaan Keuangan Daerah, sebab indeks penilaian IPKD melihat dari proses perencanaan pembangunan di daerah sampai dengan progres pelaporan keuangan. Berbagai dokumen ditinjau yakni rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rancangan APBD.
Lebih jauh, hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) diharapkan dapat memacu serta memotivasi Pemerintah Daerah dalam hal meningkatkan kinerja terkait dengan pengelolaan Keuangan Daerah. Dan hasil IPKD yang diperoleh tersebut menjadi bahan treatment dari pihak Kemendagri kepada Pemerintah Daerah dalam meningktkan kinerja Pengelolaan Keuangan di daerah.
![]() |
| Daftar Peringkat IPKD TA 2022 |




Tolitoli 💖💖💖💖
BalasHapus