Rapat Pembahasan RANPERBUB Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan sawit
![]() |
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit pada Pasal 16 ayat 12 menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
Kegiatan rapat tersebut telah dilaksanakan bertempat di Aula Suwot Molripakatan Kantor Bappeda Tolitoli. Hasil dari kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat terutama perlindungan sosial masyarakat khususnya bagi pekerja perkebunan sawit.
Dalam rapat pembahasan RANPERBUB Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan sawit diikuti oleh beberapa OPD Teknis bersama BPJS.
Sumber: Manajemen Data Dan Informasi Anggaran
Sumber: Manajemen Data Dan Informasi Anggaran

.jpeg)


Komentar
Posting Komentar