PEMDA TOLITOLI SIAP MEMBAYARKAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) TAHUN 2024 BAGI PNS
Pemerintah Kabupaten Tolitoli siap
membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tahun 2024. Pemerintah Daerah telah memberikan kepastian TPP untuk seluruh PNS
di Kabupaten Tolitoli. Bahkan, pemberian tambahan penghasilan tersebut telah
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024. Hal ini juga dipertegas
dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut
menyebutkan bahwasanya proses pembayaran TPP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terlebih dahulu harus menyiapkan
rekapitulasi absensi dan basic tambahan penghasilan pegawai negeri sipil sesuai
dengan format cara menghitung nilai TPP yang diterima ASN per bulan pada Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli. Selain itu, OPD juga
mengajukan hasil produktifitas kerja dan disiplin kerja kepada Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diverifikasi
sesuai format yang telah dikeluarkan oleh BKPSDM.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
Dan Aset Daerah, Drs. Budhy Y Katiandagho juga menjelaskan BPKAD dalam
melakukan pembayaran TPP berdasarkan pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP)
dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari OPD yang telah di rekomendasikan oleh Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).



Alhamdullilah 👏
BalasHapusAlhamdulillah 😇🥰
BalasHapus