PEMDA TOLITOLI SIAP MEMBAYARKAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) TAHUN 2024 BAGI PNS

 


Pemerintah Kabupaten Tolitoli siap membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024. Pemerintah Daerah telah memberikan kepastian TPP untuk seluruh PNS di Kabupaten Tolitoli. Bahkan, pemberian tambahan penghasilan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024. Hal ini juga dipertegas dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwasanya proses pembayaran TPP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlebih dahulu  harus menyiapkan rekapitulasi absensi dan basic tambahan penghasilan pegawai negeri sipil sesuai dengan format cara menghitung nilai TPP yang diterima ASN per bulan pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli. Selain itu, OPD juga mengajukan hasil produktifitas kerja dan disiplin kerja kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diverifikasi sesuai format yang telah dikeluarkan oleh BKPSDM.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Drs. Budhy Y Katiandagho juga menjelaskan BPKAD dalam melakukan pembayaran TPP berdasarkan pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari OPD yang telah di rekomendasikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer